SUMBAR, – Seorang pria di Kabupaten Agam dibekuk polisi karena menyebarkan foto dan video vulgar mantan kekasihnya di media sosial. Dia nekad melakukan hal tersebut karena sakit hati cintanya diputus.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku berinisial VV, 31 tahun, seorang swasta ditangkap polisi di rumahnya di Desa Matur Mudiak, Kecamatan, Matur, Agam, Kamis (10/3/2022).
“Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau pemerasan dan/atau pengancaman melalui media sosial, ” ujar Arie kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3/2022).
Dia menuturkan, kejadian bermula ketika pelaku tidak terima diputus secara sepihak oleh mantan kekasihnya, seorang mahasiswi 25 tahun, asal Agam juga.
Menurut Arie, berdasarkan hasil penyelidikan, alasan mantan pacarnya itu memutus hubungan karena pelaku berasal dari keluarga yang tidak baik-baik.
Pelaku yang sakit hati lalu memposting foto dan video yang memperlihatkan salah satu bagian dada korban di media sosial.
Modusnya, pelaku membuat akun palsu di Instagram dengan nama korban. Dia lalu memposting foto vulgar korban yang sudah disensor di akun tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku juga meng-hastag postingan tersebut ke akun pribadi milik korban. Selain itu, pelaku juga mengirimkan video vulgar korban hasil tangkapan layar atau screen recorder berdurasi dua detik ke korban lewat Whatsapp. Pelaku selanjutnya mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban tanpa sensor.
Menurut Arie pula, pelaku memperoleh foto dan video itu saat video call via Whatsapp dengan korban ketika masih berpacaran.
Saat itu, korban tak sengaja menyingkap bajunya karena ada yang gatal di tubuhnya di bagian bawah dadanya. Saat itulah pelaku lalu men-screenshot dan men-screen recorder.
“Korban yang mendapatkan foto dan videonya diposting di media sosial merasa kaget, lalu melapor ke Polda Sumbar. Setelah diselidiki, pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk, ” sampainya.(**)