SUMBAR, - Polda Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice di Provinsi Sumbar.
Kegiatan ini dibuka Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH yang ditandai dengan pemukulan gong, dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati.
Baca juga:
Tiga Pencuri Mobil di Padang Ditembak Polisi
|
Diawal sambutannya, sebagai tuan rumah Kapolda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadirannya kepada narasumber dan akademisi untuk mengisi dan melengkapi butir-butir atau Pasal-pasal dalam pelaksanaan FGD yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sumbar dengan LKAAM terkait masalah restorasi justice di Sumbar.
Ia menerangkan, Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Suku bangsa minang betul-betul memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.
"Itu yang menjadi landasan saya dalam perhitungan saya untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi, " ujarnya.
Kemudian kata Kapolda Sumbar, dirinya mengawali silaturahmi kepada Ketua LKAAM Sumbar yang baru dan membicarakan tentang hal tersebut, sehingga lahirnya MoU antara LKAAM Provinsi Sumbar dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah terkait restorasi justice.
"Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan, " terangnya.
Lanjut Kapolda, Restorative Justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula. "Jadi yang berperan disitu adalah korban, kemudian pelaku, juga bisa masyarakat lain yang memediasi, " sebutnya.
Sebagai informasi katanya, bahwa Restorasi justice dilingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021. Pihaknya pun juga sudah mengimplementasikannya di lapangan.
"Catatan saya di tahun 2021 jumlah total kasus (crime total) 5.585, yang telah diselesaikan secara restorasi justice itu 1.011. Di tahun 2022 ini terjadi crime total
2.257, dan yang sudah dilakukan secara restoratif itu sebanyak 257, " kata Kapolda.
Irjen Pol Teddy Minahasa berharap, pada momentum FGD ini masukan, saran, ide cemerlang, pemikiran strategis dan sebagainya dari berbagai kajian atau perspektif keilmuan untuk memperkaya perjanjian kerjasama yang akan di lakukan antara Polda dengan LKAAM.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 jam 10.00 WIB pelaksanaan FGD dalam rangka restorasi justice penyusunan PKS antara Polda Sumbar dengan LKAAM Provinsi Sumbar secara resmi saya nyatakan dibuka, " pungkasnya.
Dalam FGD ini, dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, guru besar hukum pidana dari Unand, akademisi dari Unes, Gebu Minang, para Kabag Binops (Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditnarkoba, Ditpolairud), Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Polres sejajaran Polda Sumbar, serta Ketua LKAAM Kabupaten Kota se Sumbar.(*)