PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan sebanyak 73 narapidana memperoleh remisi khusus Natal 2021.
“Ada 73 narapidana yang kami usulkan ke Kemenkumham RI sebagai penerima remisi khusus Natal 2021, ” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan remisi Natal merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan Kristiani untuk mendapatkan remisi pada hari besar agamanya.
Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan sebagai penerima remisi.
“Pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari, ” katanya.
Jika menilik data, narapidana yang paling banyak diusulkan untuk menerima remisi adalah Lapas Klas II A Muaro Padang sebanyak 29 orang dan Rutan Padang sebanyak 11 orang.
Ia mengatakan penyerahan remisi akan dilakukan secara resmi pada Sabtu (24/12) di tiap-tiap lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Saat ditanya tentang dasar aturan yang digunakan untuk pemberian remisi narapidana kasus narkoba, korupsi, dan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, ia mengatakan masih menggunakan aturan lama.
Karena diketahui Peraturtan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2021.
“Untuk saat ini masih menggunakan aturan lama (PP Nomor 99 Tahun 2012), jika nanti aturan baru sebagai penggantinya telah keluar maka akan kami ikuti dan laksanakan, ” katanya.(**)