PADANG – Tim Percepatan Sumbar Madani (TPSM) yang dibentuk Gubernur Mahyeldi kembali mendapatkan sorotan. Sejumlah anggota DPRD Sumbar menilai tim ini bisa menjerumuskan gubernur sendiri.
Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menilai jika keberadaan tim tersebut mulai mengganggu roda Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Mereka tidak lagi memberikan masukan untuk mewujudkan visi misi gubernur, namun melangkah jauh ke luar kewenangannya.
“Kalau memang sudah mengganggu, sebaiknya dibubarkan saja, ” sebut Evi Yandri yang dihubungi, Rabu (11/5).
Dikatakannya, di awal, keberadaan TPSM tersebut dinilai cukup baik, karena dengan latar belakang akademisi dan praktisi diharapkan dapat memberikan masukan bagi gubernur untuk mewujudkan Sumbar Madani sesuai visi dan misi yang terjuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hanya saja belakangan, keberadaan tim tersebut mulai memasuki ranah teknis yang menjadi tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar. Tim tersebut mengatur penganggaran, ikut mencoret anggaran termasuk mengancam kepala dinas.
“Kita mendapatkan informasi seperti itu (masuk ke ranah teknis). Kalau sudah begitu tidak benar lagi fungsinya. Sebaiknya bubarkan saja, agar gubernur tidak terjerumus oleh perbuatan tim tersebut, ” ulasnya.
Jika terus dibiarkan katanya, justru program-program yang sudah disusun dan ditetapkan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) akan terganggu. Sementara DPRD hanya mengetahui dengan TAPD bukan TPSM.
“Kami dalam rapat memang sudah mempertanyakan keberadaan TPSM. Mereka memang tidak ada alokasi anggarannya. Tapi kalau ikut merecokan hal teknis, susah jadinya, TAPD sudah mengalokasikan kami tetapkan, kemudian diubah TPSM itu kacau. Apalagi dengan memberikan ancaman pada kepala dinas, ” ujarnya.
Pengamat Ekonomi Prof. Syafrudin Karimi menilai DPRD Sumbar hendaknya mendesak Gubernur Mahyeldi terkait dengan capain program pembangunan. Bukan menyerang TPSM. Karena menurutnya, TPSM itu bukanlah harus dimintakan pertanggungjawaban oleh DPRD.
“Menurut saya, itu harus gubernur yang menjelaskan. DPRD tidak mengkritik TPSM, salah alamat DPRD. yang harus diperhatikan, kinerja gubernur, ” katanya.
DPRD dapat mendesak gubernur untuk membuka Program Unggulan, berapa capaiannya. Kemudian buat indikator kinerja.
“DPRD kan cenderung berbicara politis. Walau DPRD lembaga politis, tapi pemilu masih lama lagi, bicaralah yang substantif untuk rakyat.
Terkait dengan TPSM yang menekan Kepala Dinas, menurutnya jika ada kepala dinas diatur oleh TPSM, bodoh kepala dinas itu. “Kepala dinas itu ada undang-undangnya. TPSM apa dasarnya, ” katanya.
Untuk itu, Syafrudin berharap kepala dinas di Pemprov Sumbar jangan mau ditekan oleh TPSM. Karena pimpinan kepala dinas bukanlah TPSM, tapi gubernur.
Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi menunjuk TPSM untuk membantu menjalankan roda pemerintahannya. Sesuai SK tertanggal 1 November 2021 menetapkan, mereka adalah Tijas Utomo, S.E., Akt, MBA, Ph.D sebagai ketua, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D wakil ketua, sekretaris Dr. Sudarman, MA.
Anggota terdiri dari, Dr. Jr. Hidayat, ST., MT. 1PM, Jr. Djoni, Acep Lulu Iddin, S.Sos, Yosritzal, ST, MT, Ph.D , Syarif Maulana, S.Sos.I, Hamdanus, S.Fil.I, M.Si, M. Zuhrizul, SE., MLt, Maksun Jatmiko, SE., MM, Muhammad Irfan, S.E., M.Si, Mulyadi Muslim, Lc, MA , Nikki Lauda Hariyona, S.Ikom., M.Sc.
Nama-nama itu sesudah ada perubahan tim, yang sebelumnya berisikan nama Medi Iswandi, Andri Yulika, Dr. Badrul Mustafa, Prof. Erigas, Dr. Rizki Aziz, Dr. M. Anwar dan Dr. Defrinal.(**)