SUMBAR, - Ketua Umum KONI Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi resmi diberhentikan KONI Pusat melalui surat No 42 Tahun 2022. Ketua KONI Pusat Marciano Norman menunjuk Wakil Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum.
“Pengurus KONI Sumbar masa bakti 2021-2025 tetap berlaku bagi personalia pengurus, kecuali terhadap saudara Agus Suardi, ” demikian kata Marciano Norman dalam surat yang ditandatanganinya, Selasa (15/3/2022).
Sebagai Plt ketua umum, Hamdanus dituntut menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu paling lama 4 bulan setelah terbitnya surat keputusan ini.
Hamdanus selaku Plt Ketua Koni Sumbar diberikan kewenangan oleh KONI Pusat yakni menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemprov Sumbar untuk tahun anggaran 2022 ini.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terselenggaranya Musorprovlub, ” ungkap Marciano.
Rakhmatul Akbar selaku Humas KONI Sumbar enggan berkomentar soal hal tersebut. “Saya No Comment, ” ungkapnya.
Pemberhentian Agus Suardi dari jabatan Ketua KONI Sumbar tak terlepas dari masalah hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah saat menjabat sebagai Ketua KONI Padang periode 2018-2020 lalu.
Selain Agus Suardi, Kejari Padang juga menetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing, mantan Wakil Ketua KONI berinisial DV, dan mantan Wakil Bendahara 1 KONI berinisial Nz. Saat ini, kasusnya masih bergulir di kejaksaan.(**)
Baca juga:
HC PHPP Pasaman Berburu Wisata Hama Tanaman
|