SUMBAR, - PT Pertamina (Persero) telah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax ke angka Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.
Sebelumnya, harga Pertamax adalah di angka Rp9.000 hingga Rp9.400 per liter. Harga baru ini telah mulai berlaku sejak pukul 00.00 dini hari tadi (1/4/2022).
Harga baru Pertamax iniberagam di tiap-tiap wilayah atau provinsi, dengan kenaikan Rp3.500 hingga Rp3.600 per liter.
Berikut perincian harga baru Pertamax yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia:
– Pertamax dari Rp9.000 per liter menjadi Rp12.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
– Pertamax dari Rp9.200 per liter menjadi Rp12.750 per liter berlaku di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
– Pertamax dari Rp9.400 per liter menjadi Rp13.000 per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kota Batam (FTZ).
Sementara itu, untuk BBM subsidi jenis Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau dtetap Rp7.650 per liter. Porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.
“Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan, ” ungkap Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting.
Ia berharap, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas. (**)